Senin, 29 Maret 2010

PAK ( Penetapan Angka Kredit)


Untuk membuat PAK atau DUPAK mudah sekali. Anda cukup mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan Angka Kredit,a.l :
BANDEL A :
1. Lampiran I Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit / DUPAK dapat didownload disini;
2. Lampiran II Daftar Penilaian Usulan Penetapan Angka Kredit ;
3. Lampiran V / VI Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas PBM / Bimbingan Konseling
dari Sekolah
4. Foto copy sah :
a.SK Kenaikan Pangkat Terakhir, legalisir Kepala Sekolah;
b.SK NIP baru, legalisir Kepala Sekolah;
c.SK PAK Terakhir, legalisir Kepala Sekolah;
d.Kartu Pegawai, legalisir Kepala Sekolah;
e.Ijazah dan Akta Terakhir, legalisir Kepala Sekolah;
f.DP.3

BENDEL B(PROSES BELAJAR MENGAJAR & PENUNJANG) :

Foto copy sah sebagaimana hal berikut yang dilegalisir Kepala Sekolah

1. STTPL / Diklat, Sertifikat, Piagam dan Seminar (Unsur Utama danPenunjang )
a. STTPL / Diklat / Pelatihan Unsur Utama
b. Sertifikat, Piagam dan Seminar Unsur Penunjang
2. Bukti fisik PBM / BK( SK Pembagian Tugas / Jadwal / Analisis hasil Evaluasi
Belajar / Perbaikan dan Pengayaan per semester );
3. Bukti fisik penunjang kependidikan lainnya (SK Kepanitiaan di sekolah,
Kartu Pengurus / Keanggotaan Organisasi Profesi PGRI / MGMP, dll ).
4. Bukti fisik penunjang kegiatan di masyarakat yang bisa dinilai
5. Pengembangan Profesi
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

1 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

biopasca on 26 Mei 2010 pukul 11.00 mengatakan...

ok, juga lanjutkan

>
[+/-]Show or Hide Comments

Posting Komentar

Posting Komentar

Banner 125px